Oleh: Fadly Muhammad
Perhutanan sosial merupakan program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha, dan sumber daya manusia.
Perhutanan sosial merupakan suatu program yang mengatur legalitas masyarakat sekitar hutan agar dapat mengelola hutan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemanfaatan secara berkelanjutan. Hutan yang dikelola oleh masyarakat setempat berdasarkan peraturan perhutanan sosial merupakan zona pemanfaatan.
Perhutanan sosial dinilai memiliki kebermanfaatan bagi masyarakat sekitar hutan, namun pada pelaksanaannya di lapangan tidak semudah teori. Terdapat beberapa kelemahan program perhutanan sosial:
-
Rawan terjadinya penyalahgunaan legalitas mengelola hutan oleh pihak ketiga.
-
Sumber daya manusia masyarakat di sekitar hutan yang masih minim mengakibatkan pemanfaatan hutan secara berkelanjutan menjadi sulit.
-
Terjadi tumpang tindih kepentingan antara masyarakat sekitar hutan dan masyarakat lain yang tidak mendapat legalitas mengelola hutan.
Hari Kamis–Jumat, 1–2 Agustus 2019, berlokasi di Hotel Permata, Bogor, telah dilaksanakan pelatihan Pengembangan Kanal Komunikasi Pendampingan Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terdapat kurang lebih 35 orang peserta yang diundang untuk mendapatkan pelatihan tersebut, tidak terkecuali Tambora Muda sebagai organisasi pelopor yang mewadahi peneliti dan konservasionis muda di Indonesia.
Hari Pertama
Kami berkesempatan melakukan studi sosial untuk mewawancarai masyarakat sekitar perihal konservasi di lingkungannya. Output-nya berupa Citizen Journalism yaitu video wawancara, headline artikel, dan infografis terkait permasalahan konservasi tersebut.
Di sesi akhir hari pertama, seluruh output dipresentasikan dan ditutup dengan diskusi bersama terkait konservasi di Indonesia dengan Ibu Jo Kumala Dewi selaku Direktur Kemitraan Lingkungan pada Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK.
Terdapat beberapa poin penting:
-
Kopi sebagai konservasi – Penggunaan kopi atau produk hortikultura lainnya dapat digunakan sebagai solusi konservasi berkelanjutan agar masyarakat sekitar hutan tidak lagi menyalahgunakan hutan.
-
Pembentukan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) – LMDH dapat bergerak memajukan kawasan desa sekitar hutan dengan mengangkat kawasan tersebut menjadi objek wisata berbasis ekoturisme.
-
Pasar yang jelas, stabil, dan berkelanjutan – Hal ini dianggap menjadi solusi paling ampuh dalam mencegah eksploitasi hutan seperti perburuan liar satwa di dalamnya yang bersifat musiman.
Hari Kedua
Kami mendapatkan pelatihan terkait manajemen media sosial, peranan milenial dalam mengangkat isu menggunakan media sosial, dan di akhir sesi mendapat tugas membuat poster lomba.
Berbicara tentang sumber daya manusia, sebagai generasi milenial, media sosial tidak dapat terlepas dari kehidupan sehari-hari. Informasi yang begitu cepat tersebar menjadi senjata ampuh bagi para milenial untuk ikut berkontribusi dalam mengembangkan dan menyebarluaskan praktik perhutanan sosial.
Beberapa hal penting:
-
Penggunaan media sosial dengan akun khusus dianggap lebih efektif dalam menyebarkan suatu isu. Akun pribadi kurang efektif karena adanya citra personal yang dapat mengganggu isu yang diangkat.
-
Penggunaan media sosial harus berhati-hati dan tidak menyinggung isu SARA.
-
Penggunaan infografis yang singkat, jelas, terstruktur, dan padat dinilai lebih menarik untuk pembaca.
Penutup
Setelah acara ini selesai, diharapkan ke depannya akan terjalin kanal komunikasi bagi para milenial untuk membantu dan mendampingi masyarakat perhutanan sosial sehingga dapat mengurangi praktik-praktik buruk yang berdampak negatif bagi masyarakat dan hutan itu sendiri.
Selamat! kepada Fadly, perwakilan Tambora Muda, yang telah menang menjadi salah satu peserta terbaik! 🎉






